Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela Negara. Kesadaran bela negara harus ditumbuhkan, karakter-karakter seperti ketulusan dan keikhlasan, semangat persatuan, kesediaan berkorban, kesetiaan, optimisme, keteguhan terhadap tujuan dan cita-cita perjuangan, serta keyakinan akan pertolongan Allah, agar generasi muda Indonesia teguh pada pendiriannya dalam cinta tanah air dan membela Negara Indonesia
Siswa atau peserta didik merupakan bagian dari Generasi Muda dan kader penerus perjuangan bangsa serta merupakan anggota dari masyarakat yang senantiasa harus terus menerus berusaha mengembangkan berbagai potensi dirinya melalui berbagai aspek kegiatan pendidikan baik di sekolah ataupun di luar sekolah. Upacara bendera adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan peraturan yang wajib dilaksanakan dengan khidmat dan tertib, sehingga merupakan kegiatan teratur untuk menciptakan kebiasaan yang mengarah kepada budi pekerti luhur. Pelaksanaan upacara pada setiap hari senin dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela Negara.
Upacara bendera berfungsi untuk membangkitkan semangat nasionalisme serta menumbuhkan kesadaran untuk bela negara. Beberapa manfaat menjadi petugas upacara bendera antara lain sebgai berikut.
- Dalam upacara bendera itu biasanya melibatkan banyak orang diantaranya pemimpin upacara, pembina upacara, petugas upacara, sampai peserta upacara. Semua elemen dalam upacara itu harus bisa melakukan tugasnya dengan baik karena upacara bendera itu identik sekali dengan kedisiplinan.
- Petugas upacara semuanya rapi, mulai bajunya yang dimasukkan rapi ke dalam celana, sampai kemampuan baris-berbaris yang rapi. Jadi secara tidak langsung upacara bendera itu bisa melatih kebiasaan berpenampilan yang rapi.
- Dalam suatu upacara itu biasanya banyak pos-pos yang memerlukan jiwa kepemimpinan. Misalnya pemimpin upacara, pemimpin paduan suara, pemimpin regu sampai pemimpin barisan. Orang-orang yang memimpin bagian-bagian tersebut berlatih bagaimana menjadi pemimpin.
- Pada upacara bendera pasti ada aturan-aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi bagi seluruh peserta upacara. Diantaranya harus memakai topi dan dasi, menggunakan ikat pinggang berwarna hitam, menggunakan kaos kaki putih, menggunakan sepatu warna hitam polos. Jadi dengan menjadi petugas upacara kita berlatih mentaati peraturan.
- Pada setiap kesempatan dalam upacara bendera, para peserta upacara selalu diingatkan tentang jasa-jasa para pahlawan. Bahwa para pahlawan dulu berjuang dengan penuh pengorbanan demi memperoleh kemerdekaan Indonesia. Dengan menjadi petugas upacara berarti kita berlatih menghargai jasa para pahlawan
Namun tentu saja ada siswa yang malas mengikuti upacara bendera. Dengan berbagai alasan mereka tidak mengikuti upacara bendera, salah satu penyebabnya adalah kurangnya rasa nasionalisme pada diri mereka. Mereka tidak memiliki kesadaran bahwa dengan upacara bendera mereka menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang demi bangsa dan negara sekaligus menumbuhkan sikap bela negara.
Pengertian Bela Negara
Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Bela negara sesungguhnya adalah suatu sikap mental warga negara sebagai wujud rasa cinta kepada bangsa dan tanah air. Bela negara itu sendiri dapat berupa fisik maupun non-fisik. Bela negara secara fisik adalah pembelaan terhadap setiap hambatan, gangguan, halangan dan tantangan yang dilakukan warga negara untuk melindungi bangsa dan negaranya. Secara non-fisik, bela negara adalah suatu bentuk pembelaan berdasarkan hak-hak, kewajiban dan kehormatan serta profesi dan kemampuan masing-masing warga negara untuk meningkatkan ketahanan nasional dan mampu menghadapi ancaman yang berupa ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya. Bela negara secara non-fisik dapat berupa melestarikan budaya Indonesia seperti tarian tradisional dan bahasa daerah
Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.
Bela Negara dilakukan dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap NKRI. Pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan sebagai berikut.
- Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
- Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
- Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
- Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
Dasar Hukum Bela Negara
Salah satu hak dan kewajiban setiap warga negara adalah membela negaranya. Dalam Undang-undang sudah diatur mengenai hak dan kewajian warga negara dalam upaya bela negara. Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela Negara.
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 9 Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”; Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui: a. pendidikan Kewarganegaraan, b. pelatihan dasar kemiliteran, c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Menanamkan kesadaran bela negara sepanjang hidup sangat penting. Karena, saat warga Negara Indonesia tidak lagi memiliki kesadaran bela negara, akan terjadi perpecahan dalam negeri. Negara Indonesia juga akan kehilangan identitas nasional sehingga akan mudah dipengaruhi oleh bangsa lain. Dengan tidak adanya kesadaran bela negara, akan ada banyak wilayah di Indonesia yang memilih untuk memisahkan diri dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.